Uang kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga terjangkau calon mhs baru, dikarenakan selain dibantu dng subsidi silang, demikian juga diterapkan fasilitas kredit uang studi, agar dapat mengangsur bulanan berdasarkan kekuatan calon mahasiswa.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan amanat Konstitusi 45 NKRI pd pasal 31 ayat (3).
Dan sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sementara itu diantara warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang. Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan finansial/uang.
Demikian juga sebagaimana UU RI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Dalam mengerjakan amanat Konstitusi 45 NKRI pd Pasal 31 serta UU-RI No.20 Th.2003 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Reguler Siang (Blended) dgn kualitas tinggi. Dan untuk merealisasikannya sedemikian rupa sehingga mhs serta tamatan/lulusannya dapat cepat terserap di dunia karir. Maka sistem pendidikannya dilaksanakan dng ketrampilan (keterampilan) tinggi dng mengintegrasikan Perkuliahan Reguler Siang (Blended) dan Kelas Karyawan (P2K). Sehingga mahasiswa/i perkuliahan reguler siang (blended) bisa mengambil pengalaman kerja dari mahasiswa/i kelas karyawan (P2K), serta Selama ini mhs perkuliahan reguler siang (blended) mendapatkan kerja dari mhs kelas karyawan (P2K), karena sebagian peserta kelas karyawan (P2K) merupakan pengusaha, manajer, direktur, dan lain-lain.
Manfaat disatu-padukannya antara Perkuliahan Reguler Siang (Blended), Kelas Karyawan (P2K), serta Kelas Malam antara lain :
Membuat sebagian mahasiswa/i perkuliahan reguler siang (blended) memperoleh karir sebelum lulus pendidikan, serta sebagian lainnya langsung kerja begitu lulus pendidikan. Selama ini mahasiswa/i perkuliahan reguler siang (blended) mendapatkan karier atau perbaikan karir dari mhs kelas karyawan (P2K).
Bagi mhs perkuliahan reguler siang (blended) yg telah kerja atau memperoleh kerja baru, tetap dapat menyelesaikan pendidikan tingginya tepat pada waktunya (sesuai masa studi), dng mengikuti pendidikan tinggi di Kelas Karyawan (P2K), tanpa dibebani biaya apa pun.
Demikian juga bagi mahasiswa/i perkuliahan reguler siang (blended) yg kerja dgn sistem shift / pertukaran waktu, tetap dapat menyelesaikan pendidikan tingginya tepat waktu sesuai masa studinya, dng mengikuti pendidikan tinggi di Kelas Malam, tanpa dibebani biaya apa pun.